|
08 January 2012
Pemberdayaan Kaum Lemah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dan tenaga atau dengan faktor lainnya seperti janda-janda yang tidak memiliki penghasilan, penyandang cacat yang tidak bekerja, orang-orang tua yang sudah tidak kuat bersaing, dan kaum lemah lain. Tujuan dari pemberdayaan kaum lemah ini adalah untuk menyantuni kehidupan mereka dan mendorong mereka untuk tetap beraktifitas (bekerja) serta tidak berputus asa terhadap rahmat Allah. Para kaum lemah dibantu untuk berkarya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kemampuan ilmu atau ketrampilan yang dimiliknya.
Tujuan dari program ini adalah:
- Menyantuni kamu lemah (dhuafa)
- Memberikan kegiatan produktif bagi kaum lemah
- Memberi pelatihan sikap dan mental dalam rangka menghadapi kondisi darurat.
Kegiatan
Pada pelaksanaannya, kaum lemah dikumpulkan dalam satu Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah untuk sarapan pagi bersama, berkegiatan bersama, makan siang bersama, belajar dan beribadah bersama, dan kembali ke rumah masing-masing sebelum petang. Biaya makan dan kehidupan dan sarana kegiatan selama beraktifitas di Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah disokong oleh yayasan.
Yang dimaksud dengan kegiatan bersama adalah termasuk kegiatan yang bersifat produktif maupun kegiatan yang bersifat belajar ketrampilan. Anggota Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah sedikitnya akan memiliki ketrampilan yang dapat mereka gunakan dalam mencari rezeki “jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu”. Al Qur’an surat Al Baqarah (2) ayat 45 ArtikelDi dalam Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah, para anggota diajarkan untuk menjadikan usaha (sabar) dan doa (shalat) sebagai penolong mereka, seperti disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah (2) ayat 45:
“jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu”.
Prinsip dari aktifitas kaum lemah adalah “gotong royong”.“tidak ada satu makananpun yang lebih baik dari pada apa yang dimakan oleh seseorang dari hasil kerjanya sendiri” (HR Bukhari) Ibaratnya satu lidi yang mudah patah dan tidak banyak manfaatnya, apabila berkumpul menjadi satu akan menjadi sulit untuk dipatahkan dan akan banyak manfaatnya. Anggota Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah ibarat satu keluarga yang harus saling bekerja untuk mencukupi kebutuhan anggota keluarga yang lain. Kebutuhan makan, meski telah disokong oleh yayasan, dapat dihasilkan sendiri melalui pemanfaatan tanah wakaf atau bagi hasil dengan pemilik tanah. Nabi saw mengatakan bahwa:
“tidak ada satu makananpun yang lebih baik dari pada apa yang dimakan oleh seseorang dari hasil kerjanya sendiri” (HR Bukhari)
Untuk mencukupi kebutuhan makan bersama secara mandiri dengan gizi yang baik diperlukan:
- Beras dan alternatif pengganti beras untuk mencukupi kebutuhan karbohidrat
- Perlu menanam sayur-sayuran untuk mencukupi kebutuhan mineral
- Perlu berternak ikan sebagai lauk-pauk untuk mencukupi kebutuhan protein
- Perlu menanam buah-buahan untuk mencukupi kebutuhan vitamin
- Jika ingin disempurnakan dapat memerah kambing atau sapi untuk kebutuhan susu
- Perlu mengolah sendiri dari biji kopi menjadi minuman kopi untuk kenikmatan, atau bahan minuman lain seperti jahe, lidah buaya, cincau, dsb.
Produksi hasil karya yang bisa dilakukan antara lain:
- Pengolahan makanan spt: dodol cempedak, kolang kaling, lidah buaya, dll
- Kerajinan bambu atau nipah, dll
Sistem Bagi Hasil
Penjualan hasil karya kaum lemah dibagi menurut prinsip:
- § 1/3 untuk upah pekerja dan penjualan – meskipun kecil tetapi lebih baik bekerja daripada menganggur
- § 1/3 untuk modal usaha (pembelian bahan, dll) dan investasi alat – dikumpulkannya modal usaha dengan tujuan agar Pusat Pemberdayaan Kaum Lemah dapat hidup secara mandiri di kemudian hari
- § 1/3 untuk makan bersama dan sosial (zakat, infaq & shodaqoh) – bagian untuk sosial dapat kembali ke mereka sebagai kaum lemah juga
Infrastruktur yang dibutuhkan antara lain:
- Dapur umum dan sarana memasak
- Alat-alat pertanian dan peternakan
- Bibit pertanian dan peternakan
- Lahan pertanian dan peternakan
- Tempat berkumpul, makan dan belajar
- Gudang penyimpanan hasil olahan makanan
- Gudang penyimpanan hasil kerajinan bambu dan nipah
- Kendaraan pengangkut hasil produksi
- Tempat kerja (workshop) dan alat-alat pengolahan makanan
- Tempat kerja (workshop) dan alat-alat pengolahan kerajinan bambu dan nipah


































